Demo Image
KECIPUT EMAS

KECIPUT EMAS

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan paradigma tersebut aparat Pemerintah Daerah khususnya Aparat Pemerintah Kecamatan dituntut untuk dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Pelayanan merupakan tugas utama bagi aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini secara jelas telah digariskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea Ke empat, yang meliputi empat aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat yang berbunyi “Melindungi Segenap Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia, Memajukan Kesejahteraan Umum dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Seperti yang dikatakan Moenir (2001;IX) “Pelayanan umum dan hak dasar Warga Negara dan Hak Asasi saling berkaitan tidak terpisahkan satu sama lain ”. Hal ini sejalan dengan pernyataan Sarundajang (1996:16) bahwa “Pemerintah memiliki fungsi umum pemerintahan yaitu Fungsi Pengaturan (Regulation) dan Fungsi Pelayanan (Service)”. Pelayanan masyarakat dapat dikategorikan efektif apabila masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan dengan prosedur yang singkat, biaya murah, cepat, tepat dan memuaskan.

Berkurangnya kepuasan dan kemauan masyarakat untuk dapat melaksanakan suatu kewajiban administrasi melalui pelayanan Kecamatan Mojoanyar adalah salah satu penghambat Camat dalam melaksanakan Tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala wilayah di Kecamatan dimana paradigma Camat selaku pamong masyarakat adalah melayani bukan memerintah. Tugas pokok dan fungsi Camat dalam memimpin suatu bahtera kewilayahan juga terlalu banyak sehingga jarang seorang Camat berada di kantor yang menyebabkan suatu layanan terhambat oleh ketidakberadaan Camat di kantor kecamatan. Oleh sebab itu “KECIPUT EMAS” hadir di tengah–tengah kita sebagai program Kecamatan Mojoanyar dalam mempercepat suatu layanan sehingga muncul kepuasan masyarakat setelah diberikan layanan oleh pihak kecamatan, dengan memperhatikan beberapa aspek, yaitu :

 
    1. Pelayanan Publik

Kecamatan sebagai pelayan publik harus dapat memberikan sebuah pelayanan yang berkualitas dan berkuantitas yang bermuara dalam sebuah kalimat sederhana yaitu “Mengapa harus lambat apabila bisa dipercepat”. Dalam inovasi ini, area pelayanan publik menjadi sangat perlu untuk dirubah dengan mengkombinasikan sebuah pelayanan dengan era 5.0 seperti sekarang. Era dimana semua sudah memakai digitalisasi yang semuanya mempermudah kinerja dalam mempercepat layanan publik.

    1. Akuntabilitas Kinerja

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat kecamatan juga dapat menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas diantara lain :

      1. Komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel;
      2. Dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan ditetapkan;
      3. Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh;
      4. Jujur, objektif, transparan dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas.

Nama keciput diambil dari salah satu makanan khas dari kecamatan Mojoanyar yang berbentuk bola kelereng terbuat dari tepung dan dibaluri oleh wijen lalu digoreng kering. Keciput Emas adalah singkatan atau akronim dari Kecamatan Cepat untuk Tanggap terhadap Jasa Layanan Administrasi Publik kepada Masyarakat. Keciput Emas adalah suatu inovasi kecamatan Mojoanyar yang berbasis layanan public untuk memangkas atau mempercepat suatu layanan kepada masyarakat karena adanya suatu hambatan karena adanya hirarki layanan dengan cara mengintegrasikan suatu layanan dimaksud dengan aplikasi yang dibuat oleh kabupaten Mojokerto yaitu e-office. EOffice membuat layanan akan mudah dan cepat karena diaplikasikan secara elektronik sehingga yang bersangkutan atau penanggungjawab layanan tidak perlu berada di kantor untuk memberikan sign berkas layanan. E-office dapat membuat sign elektronik berupa barcode yang sah dan dapat dilaksanakan di mana saja sesuai dengan jaringan internet, sehingga pemohon layanan tidak perlu menunggu pengesah layanan dimaksud untuk bertatap muka. Keciput Emas juga menyediakan ruang tersendiri bersifat privat untuk pelayanan terkait curahan hati masyarakat berdasarkan pengaduan terhadap layanan administrasi public yang diberikan. Ruang pengaduan ini juga terintegrasi dengan adanya aplikasi WBS oleh inspektorat Kabupaten Mojokerto.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto