Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

SEKRETARIAT
Pasal 18
(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan sebagian tugas kecamatan untuk mengkoordinasikan seksi-seksi, merencanakan operasional, mengelola, mengendalikan dan memberikan pelayanan administratif serta teknis yang meliputi urusan umum, kepegawaian, penyusunan program dan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, tata laksana dan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan koordinasi penataan organisasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
f. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.
Pasal 19
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
a. melakukan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum dan kepegawaian;
b. melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
13
c. menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, distribusi dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor;
d. menyusun bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dibidang administrasi umum dan kepegawaian;
e. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
f. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas :
a. menyusun bahan koordinasi dan menyusun rencana kerja, rencana program, kegiatan dan anggaran keuangan;
b. menyusun bahan koordinasi dan menyusun laporan kinerja;
c. menyusun bahan koordinasi dibidang penyusunan program dan keuangan;
d. melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
e. melakukan evaluasi anggaran dan penggunaan keuangan;
f. menyusun laporan keuangan;
g. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
h. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Paragraf 2
SEKSI PEMERINTAHAN
Pasal 20
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
a. menyusun program penyelenggaraan pemerintahan umum, desa, kelurahan, keagrariaan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
b. melakukan pembinaan keagrariaan;
14
c. melakukan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
d. melakukan fasilitasi penyelenggaraan pemilu;
e. melakukan pemberdayaan penyelenggaraan pemerintahan umum, desa dan kelurahan;
f. melakukan bimbingan dan fasilitasi pelaksanaan administrasi desa dan kelurahan;
g. menyusun bahan koordinasi dengan perangkat daerah/unit kerja dan instansi vertikal dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
h. melakukan evaluasi dan menyusun laporan;
i. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.
Paragraf 3
SEKSI KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 21
Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas :
a. menyusun bahan koordinasi dengan Perangkat Daerah/Unit Kerja, Instansi Vertikal dan pihak-pihak lain dibidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
b. menyusun program ketenteraman dan ketertiban serta potensi perlindungan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan bencana;
c. melakukan penegakan terhadap perundang-undangan daerah;
d. melakukan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
e. melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum;
f. menyusun bahan koordinasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok-kelompok tugas yang berada di lingkungan kecamatan dibidang perlindungan masyarakat;
15
g. melakukan pemberdayaan organisasi dibidang perlindungan masyarakat;
h. melakukan pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) yang berada di wilayah Kecamatan;
i. melakukan tanggap darurat bencana di wilayah Kecamatan;
j. melakukan evaluasi dan menyusun laporan;
k. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.
Paragraf 4
SEKSI PEMBANGUNAN
Pasal 22
Seksi Pembangunan mempunyai tugas :
a. menyusun program penyelenggaraan perekonomian masyarakat, produksi dan distribusi serta lingkungan hidup dan fisik prasarana;
b. melakukan pemberdayaan perekonomian, perbankan, perkreditan rakyat, perkoperasian, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan, industri kecil, usaha informasi dan kehutanan serta meningkatkan kelancaran distribusi hasil produksi;
c. melakukan pembinaan lingkungan hidup;
d. melakukan pembinaan fisik prasarana;
e. menyusun bahan koordinasi dengan Perangkat Daerah/Unit Kerja, Instansi Vertikal dan pihak-pihak lain dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. melakukan pengaturan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di lingkup kecamatan dalam forum musyswarah perencanaan pembangunan di Desa/Kelurahan dan Kecamatan;
g. melakukan evaluasi dan menyusun laporan;
h. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.
16
Paragraf 5
SEKSI KEMASYARAKATAN
Pasal 23
Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas :
a. menyusun program penyelenggaraan dan bantuan sosial, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, olahraga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan masyarakat serta keluarga berencana;
b. melakukan pembinaan penyelenggaraan dan bantuan sosial, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, olahraga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan masyarakat serta keluarga berencana;
c. menyusun bahan koordinasi dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah Kecamatan;
d. melakukan operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit skala Kecamatan;
e. melakukan kewaspadaan pangan dan gizi di lingkup Kecamatan;
f. melakukan fasilitasi pengaturan dan pengorganisasian sistem kesehatan di lingkup Kecamatan;
g. melakukan evaluasi dan menyusun laporan;
h. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.
Paragraf 6
SEKSI PELAYANAN
Pasal 24
Seksi Pelayanan mempunyai tugas :
a. melakukan dan memproses pelayanan administrasi dan perizinan di tingkat Kecamatan;
b. menyusun petunjuk teknis tentang standar pelayanan kecamatan;
17
c. melakukan penerimaan dan meneliti berkas dari pemohon pelayanan administrasi dan perizinan;
d. menyusun bahan koordinasi dan kerjasama pelayanan;
e. melakukan evaluasi dan menyusun laporan;
f. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.
Bagian Kedua
KELURAHAN
Paragraf 1
SEKRETARIAT
Pasal 25
Sekretariat mempunyai tugas :
a. melakukan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
b. melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
c. menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, distribusi dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor;
d. menyusun bahan koordinasi dibidang administrasi umum, kepegawaian penyusunan program dan keuangan;
e. menyusun bahan koordinasi dan menyusun rencana kerja, rencana program, kegiatan dan anggaran keuangan;
f. menyusun bahan koordinasi dan menyusun laporan kinerja;
g. melakukan evaluasi anggaran dan penggunaan keuangan;
h. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
i. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.
18
Paragraf 2
SEKSI PEMERINTAHAN
Pasal 26
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
a. melakukan program penyelenggaraan pemerintahan, administrasi kependudukan, pencatatan sipil, ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta keagrariaan;
b. melakukan pembinaan wilayah dan masyarakat;
c. melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d. melakukan kegiatan administrasi perlindungan masyarakat;
e. melakukan pembinaan keagrariaan;
f. membantu pelaksanaan pemilu;
g. menyusun bahan koordinasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok-kelompok tugas yang berada di lingkungan Kelurahan dibidang pemerintahan;
h. melakukan evaluasi dan menyusun laporan;
i. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.
Paragraf 3
SEKSI PEMBANGUNAN
Pasal 27
Seksi Pembangunan mempunyai tugas :
a. melakukan program dan laporan penyelenggaraan pembangunan.
b. melakukan pembinaan lingkungan hidup;
c. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan Kelurahan;
d. menyusun bahan koordinasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok-kelompok tugas yang berada di lingkungan Kelurahan dibidang pembangunan;
e. melakukan evaluasi dan menyusun laporan;
f. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.
19
Paragraf 4
SEKSI KEMASYARAKATAN
Pasal 28
Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas :
a. melakukan program pelayanan dan bantuan sosial, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, olahraga, keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana.
b. melakukan program penyelenggaraan ketahanan masyarakat yang meliputi kelembagaan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia;
c. melakukan program penyelenggaraan sosial budaya masyarakat, usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan Teknologi Tepat Guna (TTG);
d. membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamatan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
e. membantu mengumpulkan dan manyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
f. melakukan pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh;
g. menyusun bahan koordinasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok-kelompok tugas yang berada di lingkungan Kelurahan dibidang kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
h. melakukan evaluasi dan menyusun laporan;
i. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto